MUARA TEWEH - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pelaku berisial MIM alias Irfan (22) diduga melakukan penipuan menjadi agen ekspedisi ID Express areal Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan.
"Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres," kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo di Muara Teweh, Jumat 25 Maret.
Pelaku Irfan yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol RT.26 Kelurahan Melayu Muara Teweh ini ditangkap di kediamannya pada Rabu 23 Maret sekitar pukul 14.00 WIB.
AKP Wahyu mengungkapkan sejumlah warga datang ke Polres Barito Utara yang mengatakan bahwa mereka telah mengalami kerugian atas tindakan penipuan yang dilakukan pelaku yang mengaku sebagai Koordinator Lapangan di perusahaan ID Express.
Pelaku tersebut melakukan perekrutan kepada mereka untuk bekerja sama sebagai agen pengiriman barang dan jasa dari ID Express di kecamatan-kecamatan, dengan persyaratan berupa fotokopi KTP dan KK serta sejumlah uang sebagai jaminan (deposit) sebagai persyaratan untuk lolos dan menjadi agen yang ditawarkan tersebut, dengan diiming-imingi gaji bulanan dan persenan dari jumlah paket yang diantarkan kepada konsumen.
BACA JUGA:
Akan tetapi setelah berjalan waktu para korban tidak juga mendapatkan pembagian paket kiriman barang, dan gaji bulanan yang dijanjikan dari pelaku.
Sesampai di Mapolres Barito Utara, dilakukan interogasi awal terhadap pelaku dan mengaku semua perbuatannya, Selain itu pelaku juga mengakui saat ini dirinya hanya sebagai kurir di ID Express tersebut dan bukan sebagai koordinator lapangan.
"Tindakan yang dilakukan tersebut hanyalah tipuan semata untuk meyakinkan para korban agar mau dan percaya kepada pelaku," kata Irfan kepada polisi.
Sebelumnya pada Rabu sekitar jam 09.00 WIB, seorang korban bernama Rusnandy alias Irus (45) sedang berada di rumahnya di Desa Bukit Sawit, didatangi Karsono yang mengatakan bahwa adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku, di mana sebelumnya pelaku dan korban Irus ada menyepakati sebuah usaha (bisnis) korban ditawari oleh pelaku untuk menjadi agen ekspedisi areal Desa Bukit Sawit.
Kemudian pelaku meminta sejumlah uang sebagai jaminan deposit selama menjadi agen ID Express tersebut, namun hingga saat ini kerja sama yang ditandatangani tersebut tidak ada terealisasi, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15.300.000.
"Irfan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan barang bukti berupa satu lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari Rusnandy kepada pelaku sudah kami amankan," kata Wahyu Satiyo Budiarjo.