JAKARTA - Musisi Alffy Rev memenuhi panggilan penyidik Bareksrim Polri. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penipuan investasi berkedok trading Binary Option Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
Alffy Rev tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.31 WIB ditemani sang istri. Keduanya tidak didampingi oleh kuasa hukum. Alffy Rev langsung masuk ke Gedung Bareskrim dan irit bicara kepada awak media.
"Nanti dibicarakan, ya, dengan penyidik," ujarnya sambil berlalu, Kamis, 24 Maret dilansir dari Antara.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan Alffy Rev terkait dengan aliran dana dari Doni Salmanan yang diberikan ke sejumlah publik figur.
Alffy Rev mendapat sponsor dari Doni Salmanan untuk proyek musik Wonderland Indonesia. "Iya, (pemeriksaan) pada hari ini," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah publik figur yang menerima aliran dana atau barang dari Doni Salmanan. Diduga uang atau barang tersebut merupakan hasil pencucian uang dari tindak pidana penipuan dan berita bohong yang diduga dilakukan crazy rich Bandung tersebut.
Sejumlah publik figur yang diperiksa, di antaranya Rizky Febian, Reza Arap, Atta Halilintar, dan Arief Muhammad.
Sejumlah publik figur itu diperiksa sebagai saksi terkait dengan aliran dana atau barang yang diberikan oleh Doni Salmana, seperti Reza Arap terkait dengan uang saweran saat main gim senilai Rp1 miliar, Arief Muhammad terkait dengan pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp4 miliar, dan Rizky Febian terkait dengan uang donasi lelang minuman senilai Rp400 juta.
Adapun Atta Halilintar terkait dengan hadiah tas branded merek Dior pada hari ulang tahunnya, dan amplop pernikahan untuk Rizky Billar senilai Rp10 juta. Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salamanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
"Meski demikian, DS tidak main trading di Quotex hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex," kata Direktur Tipidsiber Bareskrik Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3)
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.