Bagikan:

JAKARTA – Seorang pengemudi ojek online (ojol) ditangkap petugas Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan atas kasus pencurian 44 batang besi di proyek Light Rail Transit (LRT) Stasiun Kuningan, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial BIF itu dibekuk aparat pada Sabtu, 12 Maret, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Tersangka BIF masuk melalui pagar proyek yang tidak dikunci selanjutnya mengambil besi ulir yang ada di atas beton cor dan dimasukkan ke dalam karung," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, AKP Billy Gustiano Barman, dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Maret.

Sebanyak 44 batang besi ulir dengan diameter 16 mm tersebut diketahui bernilai sekitar Rp2,5 juta.

Namun, aksi BIF yang sedang berusaha menggondol batang besi tersebut kepergok oleh dua petugas keamanan proyek dan kemudian langsung membekuk pelaku.

"Tersangka BIF dapat ditangkap oleh saksi FNA dan MI," ujar Billy.

Petugas keamanan kemudian membawa dan menyerahkan tersangka BIF ke Mapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, serta membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah batang besi ulir yang hendak dicuri tersangka dan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam yang hendak digunakan tersangka untuk membawa barang curiannya.

Atas perbuatannya, tersangka BIF kini ditahan di Mapolsek Metro Setiabudi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.