Dampingi Delapan Korban Skema Ponzi Emas, Eks Pegawai KPK Kecewa Terdakwa Belum Siap Beri Jawaban
Eks pegawai KPK Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum 8 korban skema ponzi investasi emas di PN Tangerang/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tergabung di Visi Law Office, Rasamala Aritonang menyampaikan rasa kecewanya kepada terdakwa, Budi Hermanto dan penasihat hukumnya.

Kekecewaan ini muncul karena Budi belum siap memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan yang diajukan 8 korban tindak pidana investasi emas dengan modus skema ponzi. Akibatnya, persidangan dengan perkara nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng ditunda.

Rasamala menyebut, harusnya Budi dan kuasa hukumnya telah siap dengan jawaban mereka. Apalagi, majelis hakim sudah memberi waktu selama satu minggu terhitung sejak 16 Maret.

"Pada dasarnya yang menunggu jawaban dan sikap terdakwa bukan hanya delapan orang yang kami dampingi tetapi juga ratusan korban lain. Terutama komitmen korban untuk mengganti kerugian para korban yang nilainya sangat besar," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Maret.

Dia mengatakan terdakwa harus menjelaskan keberadaan emas senilai ratusan miliar atau triliunan yang jadi hak para korban.

"Kami berharap pada persidangan berikutnya, Senin, 28 Maret terdakwa dan penasihat hukumnya telah siap dengan jawaban serta menunjukkan iktikad baik untuk memulihkan keuangan para korban ini," tegas Rasamala.

Lebih lanjut, Rasamala menyebut, kantor hukumnya kini mulai dihubungi oleh para korban yang merugi akibat perbuatan Budi. Jumlah korban dan nilai kerugian juga tak main-main.

Sehingga, Budi yang kini duduk sebagai terdakwa diminta menjelaskan keberadaan aset dengan nilai hingga ratusan miliar dan triliunan rupiah tersebut.

"Lebih dari itu, ke depan kami berharap, penggunaan Pasal 98 KUHAP semakin mendapat tempat dalam proses penegakan hukum di Indonesia, sehingga penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan pemulihan korban kejahatan benar-benar menjadi perhatian aparat penegak hukum di Indonesia," jelasnya.

"Upaya pemulihan korban tersebut juga membutuhkan perhatian dari lembaga negara lain seperti PPATK untuk menelusuri aset-aset hasil kejahatan, LPSK yang memiliki tugas melindungi saksi dan korban, serta instansi penegak hukum lainnya," imbuh Rasamala.

Duduk perkara kasus ini berawal saat Budi Hermanto membeli emas dari sejumlah orang serta menjanjikan keuntungan tinggi dengan pembayaran bilyet giro atau cek. Kepada orang-orang itu, dia menawarkan jangka waktu pembayaran bilyet giro yang makin lama makin tinggi bunganya.

Hanya saja, makin lama, Budi tak bisa menepati janjinya. Dia kemudian diduga memutar uang dari investor baru ke investor lama.

Adapun Visi Law Office yang kini dijalankan oleh eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Donal Fariz, dan Rasamala Aritonang mendampingi para korban dengan menerapkan Pasal 98 KUHAP demi memulihkan kerugian mereka.

Berikut adalah bunyi Pasal 98 KUHAP:

Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.