JAKARTA - Persidangan kasus penipuan dengan skema ponzi emas Rp1 triliun di Pengadilan Negeri Tangerang berlanjut. Eks pegawai KPK, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah berperan sebagai kuasa hukum korban.
Terbaru, persidangan ini telah digelar hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa. Ada pun saksi yang dihadirkan adalah M. Ibadi yang pernah menjadi kuasa hukum terdakwa, Budi Hermanto.
Dari persidangan itu, terungkap ada 40 kilogram emas milik terdakwa penipuan, Budi Hermanto yang belum disita. Pengungkapan ini diawali dengan adanya pengakuan dari Ibadi yang pernah membuat daftar aset terdakwa sekita Maret-April 2021.
Saat itu, banyak korban sedang menuntut kerugian pada terdakwa. Dalam sidang tersebut, Ibadi mengaku pernah mendatangi toko emas terdakwa yang berlokasi di BSD bersama terdakwa dan dua orang lainnya.
"Pada saat itu saksi melihat emas ditimbang dengan total 40 kilogram dan diserahkan pada Zam dan Buyung, namun Saksi mengakui tidak mengikuti kemana emas dibawa karena saksi diturunkan di tengah jalan dekat Cilandak Town Square sekitar 03.00 dini hari," kata Rasamala dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 April.
Sementara dari 40 kilogram emas tersebut, 20 kilogram di antaranya diserahkan kepada keluarga terdakwa yang bernama Ali Boy. Sehingga, ada 40 kilogram emas yang belum disita dan harusnya bisa untuk mengganti kerugian korban.
"Dalam persidangan ini mulai terungkap ada 40 kilogram emas yang belum disita dan seharusnya digunakan untuk mengganti kerugian korban," tegas Rasamala.
"Ke mana aset terdakwa yang lain, yang seharusnya berjumlah lebih banyak agar dapat mengganti kerugian seluruh korban," imbuh dia.
Selain itu, Rasamala dan Febri Diansyah mendapat kesempatan untuk menggali sejumlah fakta dari para saksi dan melakukan pengecekan bukti yang diajukan terdakwa. Tak hanya itu, pengajuan sita jaminan terhadap aset terdakwa yang dialihkan ke pihak lain juga disampaikan oleh keduanya.
"Kami ajukan sita jaminan untuk emas 40kg yang telah terungkap sebagai fakta hukum di persidangan ini," ungkap Febri.
BACA JUGA:
Ada pun pengajuan tersebut mengacu pada Pasal 227 HIR, karena dalam sidang penggabungan gugatan ganti kerugian ini, Pasal 101 KUHAP mengatur ketentuan hukum acara perdata berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam KUHAP.
Dengan berbagai fakta baru yang terungkap, kuasa hukum korban mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang telah membuka ruang bagi para korban dalam persidangan perkara penggabungan gugatan ganti kerugian.
Diharapkan ke depan pemulihan kerugian para korban skema ponzi emas hingga Rp1 triliun ini bisa dilakukan secara adil. Adapun persidangan lanjutan ini akan diagendakan pada Rabu, 6 April mendatang dengan agenda keterangan terdakwa.
Duduk perkara kasus ini berawal saat Budi Hermanto membeli emas dari sejumlah orang serta menjanjikan keuntungan tinggi dengan pembayaran bilyet giro atau cek. Kepada orang-orang itu, dia menawarkan jangka waktu pembayaran bilyet giro yang makin lama makin tinggi bunganya.
Hanya saja, makin lama, Budi tak bisa menepati janjinya. Dia kemudian diduga memutar uang dari investor baru ke investor lama.
Ada pun Visi Law Office yang kini dijalankan oleh eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Donal Fariz, dan Rasamala Aritonang mendampingi para korban dengan menerapkan Pasal 98 KUHAP demi memulihkan kerugian mereka.
Berikut adalah bunyi Pasal 98 KUHAP:
Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.