Bagikan:

JAKARTA - Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menyampaikan kearifan lokal atau local wisdom di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tetap menjadi komitmen pemerintah.

"Terkait aspek komunal dalam hal ini 'local wisdom' atau istilah lainnya, saya kira pemerintah akan memberikan aspek apresiasi, proteksi, dan afirmasi," kata dia dalam kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dipantau dari Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 22 Maret.

Pemerintah, menurut dia, memberi apresiasi, proteksi, dan afirmasi terhadap keberadaan hukum adat, termasuk di dalamnya terkait dengan kesultanan dan hal lain yang menyangkut kearifan lokal.

"Saya kira afirmasi itu sudah menjadi komitmen dalam rencana induk atau perincian rencana induk, tinggal nanti bagaimana eksekusinya sama-sama kita kawal sehingga betul-betul apresiasi public properties-nya terhadap masyarakat hukum adat kesultanan ini dapat terpelihara dengan baik," ucapnya.

Bahkan, katanya, konsep desa pintar atau smart village nantinya akan memperhatikan proteksi dimensi budaya masyarakat lokal.

"Proteksi dimensi budaya masyarakat lokal, ini akan tetap kita lakukan," kata dia.

Soal wilayah, menurut dia, dua kabupaten, tujuh kecamatan, 18 kelurahan, dan 33 desa yang ada saat ini serta akan masuk dalam otorita IKN status kependudukan mereka, termasuk hal-hal lain akan masuk ke dalam kawasan IKN.

Sedangkan aspek dampak politik seperti daerah pemilihan karena wilayahnya masuk ke dalam IKN masih dalam kajian Direktorat Jenderal Politik Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri, papar dia.