JAMBI - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi diminta tidak menunggu perintah dalam bekerja dan langsung bertindak bila mendapati sesuatu yang menjadi tupoksinya.
"Anggota harus komitmen dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Tidak perlu harus menunggu perintah dalam bekerja, tapi langsung bertindak bila melihat sesuatu yang menjadi tupoksinya," kata Bupati Merangin Mashuri di Bangko Kabupaten Merangin, Antara, Selasa, 22 Maret.
Hal itu disampaikan Bupati Mashuri saat menyerahkan perpanjangan kontrak kepada 371 anggota Satpol PP daerah itu yang berlaku hingga akhir 2022. Wajah para anggota Satpol PP Kabupaten Merangin itu tampak ‘sumringah’ pada apel luar biasa yang digelar di halaman depan kantor Bupati Merangin itu.
"Jangan gembira dulu, karena pelaksanaan kontrak kerja 2022 nanti akan dievaluasi kembali," ujar Bupati Mashuri.
Bupati yang mantan guru itu berharap, dengan telah diserahkannya SK perpanjangan kontrak kerja tersebut, akan memacu semangat baru bagi sebanyak 371 orang Satpol PP Kabupaten Merangin.
"Satpol PP itu adalah polisinya ASN. Jadi kalau tidak berdisiplin dan melanggar aturan Pemerintah, bagaimana dengan statusnya sebagai Satpol PP. Ukur dalam diri kita masing-masing hal ini," pintanya.
Ia meminta Satpol PP menegur bila melihat ada orang yang tidak memakai masker di jalanan. Tapi sebelum menegur, pastikan yang menegur telah memakai masker. Itulah perumpamaan disiplin yang dimaksud bupati.
Selain itu sambung bupati, dalam mengamankan peraturan daerah (perda), Satpol PP diminta atau tidak diminta, harus membuat tahapan yang jelas, kapan melakukan penertiban dan kapan melakukan razia.
BACA JUGA:
"Ketika masyarakat sudah merasa terganggu, badan jalan mengecil akibat pedagang berjualan di badan jalan, hotel-hotel melanggar aturan, penyakit masyarakat sudah merajalela, Satpol PP harus cepat bertindak," kata Bupati.
Bupati minta betul kepada seluruh anggota Satpol PP Merangin, bisa menjaga wibawa Satpol PP. Satpol PP harus bisa menjadi panutan masyarakat dan para ASN Merangin.