Bagikan:

MERANGIN - Dua personel Polres Merangin, Jambi, diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus penipuan dan narkotika. Dua personel tersebut berinisial Bripda AS dan Brigadir RA.

Bripda AS diputus PTDH karena terlibat kasus penipuan dan Brigadir RA diberikan saksi kode etik karena melakukan tindak pidana narkotika.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Nyoman Arinata mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat kepada Bripda AS diputus PTDH berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (SK Kapolda) Jambi Nomor: 224/V/2023. Sementara untuk Brigadir RA diputus berdasarkan SK Kapolda Jambi Nomor keputusan 225/V/ 2023.

.

"Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap dua personel Merangin tersebut berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi. Pemberhentian keduanya dilakukan secara in absensial, di mana keduanya tidak hadir. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri," ujar Dewa Nyoman Arinata.

Arinata menyampaikan, yang bersangkutan melanggar pasal 11 huruf a dan pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 huruf b dan pasal 11 huruf c Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan diberikan sanksi kode etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" ujarnya.

Kapolres Merangin berharap seluruh personel agar dapat mengambil hikmah dari pemberhentian ini, dan menjadi pembelajaran bagi personil Polres Merangin lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

"Saya minta juga agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-mata untuk ibadah agar nantinya selama dunia dan akhirat," katanya.

Ia juga menyampaikan kepada seluruh personel untuk menjalankan tugas dengan baik dan ikhlas dan melayani masyarakat dengan tulus.