Polri Usut Informasi Mafia Pangan di Balik Kelangkaan Minyak Goreng
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/DOK HUMAS POLRI

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan bakal menindaklanjuti informasi yang diberikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi soal adanya mafia minyak goreng. Mafia itu disebut menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran.

"Terkait dengan informasi yang menyebut adanya mafia minyak goreng, hal ini tentu ditindaklajuti oleh Polri dan saat ini masih di dalami oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin, 21 Maret.

Brigjen Ramadhan memastikan Polri melalui Satgas Pangan akan menindak tegas semua pihak yang bermain. Sebab, Korps Bhayangkara bakal memastikan ketersediaan minyak goreng aman menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Penegakan hukum terhadap tindak pidana ini bertujuan untuk menjamin kelancaran distribusi pangan dan sembako di masyarakat," ungkap Ramadhan.

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengingatkan ancaman pidana bagi para mafia pangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pada Pasal 107, para pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Kemudian, pada Pasal 29 ayat (1) melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

"Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana," kata Helmy.

Selain itu, Satgas Pangan Polri juga bakal memperkuat pengawasan pangan. Tujuannya, menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok.

"Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat," kata Helmy.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada kesempatan sebelumnya mengatakan, sudah memberikan data temuan kepada kepolisian terkait penimbunan minyak goreng yang jumlahnya ribuan ton.

"Saya sudah kasih semua data. Ini masih praduga tak bersalah, tetapi kita sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton (penimbunan). Kita sudah laporkan kepada Polri lewat Kabareskrim, sudah mulai ditangkap dan periksa," jelasnya.