ASN Diperbolehkan Dinas ke Luar Negeri di Tengah Pandemi COVID-19, Ini Syarat dari MenPAN RB
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan dinas ke luar negari.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN RB Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan SE MenPAN RB Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi ASN pada Masa Pandemi COVID-19. Edaran tersebut ditandatangani Tjahjo pada hari ini, Senin, 21 Maret.

"Tujuan surat edaran ini adalah untuk memberikan pelonggaran bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian bunyi surat edaran itu yang dikutip Senin, 21 Maret.

Selanjutnya, edaran ini juga menjelaskan ada beberapa syarat bagi ASN untuk berdinas ke luar negeri seperti wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat berwenang.

Selain itu, para ASN diwajibkan untuk mematuhi protokol perjalanan luar negeri di masa pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19; patuh terhadap petunjuk perlaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Para ASN, juga diminta mematuhi kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi; kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan Satgas COVID-19; dan protokol kesehatan ketat.

"Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara," tulis edaran tersebut.

Selanjutnya, surat edaran ini akan berlaku sejak hari ini atau tanggal ditetapkan. "Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup surat tersebut.