MEDAN - Personel Kanit 2 Satuan Intelkam Polres Tebing Tinggi melakukan monitoring terhadap grosir dan pengecer minyak goreng curah serta kemasan yang ada di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
"Dilaksanakannya monitoring rutin personel Satuan Intelkam Polres Tebing Tinggi terhadap Distributor dan Pengecer Minyak Goreng Curah dan Kemasan yang ada di Kota Tebing Tinggi berdasarkan pencabutan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit terhitung mulai tanggal 16 Maret 2022 pukul 00.00 WIB," kata Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan tertulis, Minggu 20 Maret.
Agus menyebutkan, stok minyak goreng curah dan kemasan untuk Kota Tebing Tinggi masih mencukupi kebutuhan masyarakat hingga satu Minggu ke depan.
"Hasil pelaksanaan monitoring terhadap Toko JN yang berada di Jalan K.F.Tandean Kota Tebing Tinggi, dengan hasil yang dicapai.Pemilik Toko JN atas nama Yapto Surjaya (33), stok untuk Minyak Curah di Toko JN sebanyak 1.200 liter, jumlah sisa stok minyak goreng curah 900 liter, dan harga minyak goreng curah Rp13.950 per liter," ucapnya dikutip Antara.
BACA JUGA:
Humas menjelaskan, hasil monitoring terhadap pedagang eceran minyak curah yang berada di Pasar Sakti, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tingi dengan hasil yang dicapai pemilik atas nama Ani (55) alamat Jalan P.Irian, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
"Stok untuk minyak curah sebanyak 11 liter, Minyak goreng curah yang telah didistribusikan sebanyak lima liter, jumlah sisa stok minyak goreng curah enam liter dan harganya dijual Rp 14.400 per liter," kata Humas Polres Tebing Tinggi itu.
Personel yang melaksanakan monitoring sebanyak enam personel terdiri Kanit Tipidter Ipda Gari (Padal), Ps Kanit 2 Sat Intelkam Polres Tebing Tinggi beserta dua personel, personel Tipidter Polres dua personel dan satu personel Satuan Sabhara Polres Tebing Tinggi.