Tabrak 7 Pengendara hingga Satu Orang Tewas, Polisi Tetapkan Pengendara Mobil Honda Odyssey Tersangka
Polisi menetapkan pengendara mobil Honda Odyssey, J. sebagai tersangka (Muhammad Jehan/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan pengendara mobil Honda Odyssey, J. sebagai tersangka setelah menabrak tujuh pengendara dan satu di antaranya meninggal dunia.

Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota, AKP Dhanar mengatakan, J telah ditahan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Maret.

"Pengemudi Odyssey sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Dia (J) sudah dari 17 Maret 2022 ditetapkan tersangka," kata Dhanar saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Maret.

Diketahui, insiden kecelakaan ini terjadi di Jalan Raya Gatot Subroto Km 2,5 Kota Tangerang, Kamis, 17 Maret, dini hari. Dilaporkan, ada enam pengendara motor dan satu truk boks yang ditabrak J.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengatakan pengendara mobil itu datang dari arah Cikokol menuju ke arah Taman Cibodas melintas di Jalan Raya Imam Bonjol Km 2,56 berjalan di lajur sebelah kanan.

"Menabrak bagian belakang motor yang dikendarai Dahlan Supraman, yang datang dari arah yang sama, kemudian pengemudi kendaraan Honda Odyssey melarikan diri ke arah Cimone Karawaci melintas di Jl Raya Imam Bonjol," kata Abdul.

J tetap melaju di lajur sebelah kanan dan secara bertubi-tubi menabrak motor yang berada di depannya. Setidaknya ada empat motor yang diseruduk pelaku.

J sempat melakukan upaya melarikan diri sebanyak dua kali. Namun akhirnya dapat terhenti setelah menabrak satu mobil truk boks.

Abdul menuturkan, ada enam korban yang dari kecelakaan ini, termasuk Jeffry. Satu korban meninggal, sedangkan lima lainnya mengalami luka-luka.

"J luka pada bagian kepala dan wajah dan kaki karena diamuk massa. Dahlan mengalami luka pada bagian kaki kanan.Yurnalis mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Annisa Jatiuwung Kota Tangerang," tandasnya.