Pengemudi Xenia yang Ugal-ugalan Tabrak Lari di Badung Bali Ditangkap
FOTO: IST

Bagikan:

BADUNG - Pelaku tabrak lari berinisial IWW (50) di Badung, Bali, ditangkap polisi. Kejadian tabrak lari ini sempat viral videonya di media sosial.

"Untuk kerugian materiil Rp500 ribu,” kata Kasat Lantas Polres Badung, AKP Aan Saputra, di Mapolres Badung, Bali, Senin, 10 Mei.

Peristiwa tabrak lari ini terjadi pada Minggu, 2 Mei malam di Jalan Sibang, Abiansemal, Badung. 

Pengemudi Daihatsu Xenia bernomor polisi  DK 1451 FM  menyerempet motor Honda Vario DK 5840 FAB milik korban berinisial NAR bersama penumpangnya berinisial AAS. 

Awalnya pengemudi ini berusaha mendahului motor. Tiba-tiba mobil ini menyerempet motor hingga pengendara bersama satu orang yang dibonceng jatuh di jalan. 

"Dan tanpa diduga pengendara atau (pelaku) tetap melaju dengan kecepatannya serta langsung meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara),” imbuhnya. 

Dua orang korban mengalami luka dan dirawat di RSUP Sanglah Denpasar. Polisi lalu mencari pelaku yang videonya viral ini lalu menangkapnya pada Senin, 3 Mei. 

"Melakukan interogasi awal terhadap saksi dan korban di mana ditarik kesimpulan bahwa pengemudi kendaraan Xenia, melanggar pasal 311 dan 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman satu tahun penjara," ujar AKP Aan Saputra.