Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan negeri Jakarta Selatan melepaskan dua terdakwa kasus penembakan di luar proses hukum atau unlawful killing, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dari tuntutan hukum, Jumat (18/3). Selain dilepaskan dari tuntutan hukum kedua terdakwa juga dipulihkan martabat serta jabatannya di kepolisian. Dengan pertimbangan proses penembakan di KM 50, Karawang Jawa barat, merupakan bentuk menjalankan tugas. Simak videonya berikut ini.