Bagikan:

JAKARTA - Artis sekaligus Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi ditetapkan tersangka kasus narkotika. Polisi menyebut alasan perempuan ini menjadi pemakai untuk mendukung pekerjaannya.

"Pengakuan tersangka saudari CD, untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 17 Maret.

Dari pemeriksaan terungkap, Chantal Dewi sudah 13 tahun mengonsumsi sabu. Perempuan itu terbilang aktif mengonsumsi barang terlarang tersebut.

"Saudari CD mengaku telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2009," ungkapnya.

Dalam satu bulan, Chantal bisa tiga kali mengonsumsi sabu. Jumlah sabu yang dikonsumsi sebanyak 1 gram.

"Jadi dalam waktu satu bulan mereka memakai 3 kali dan sekali pakai bisa habis 1 gram. Harganya Rp1,5 juta per gram," kata Zulpan.

Chantal Dewi ditangkap di Hampton Park, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 16 Maret pukul 23.30 WIB.

Saat ini, Chantal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika. Dalam kasus ini, sabu seberat 0,4 gram dijadikan barang bukti.

Dengan penetapan tersangka, Chantal Dewi dipersangkakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.