Bagikan:

JAKARTA - Artis sekaligus Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika. Dalam kasus ini, sabu seberat 0,4 gram dijadikan barang bukti.

"Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama Chantal Dewi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 17 Maret.

Selain adanya barang bukti sabu, penetapan tersangka pun berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Dia dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

"Barang bukti yang ditemukan di apartemen Hampton Park tadi sudah disampaikan di lobby apartemen, itu di dalam pakaian yang bersangkutan," kata Zulpan.

"Tes urine juga bahwa yang bersangkutan positif juga menggunakan narkotika jenis sabu," sambungnya.

Dengan telah ditetapkannya tersangka, Chantal Dewi dipersangkakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tenyang narkotika. Sehingga, dia terancam pidana 4 tahun penjara.

Polisi meringkus artis sekaligus disk jokey (DJ) berinisial Chantal Dewi pada Rabu, 16 Maret pukul 23.30 WIB.