Indeks Kerawanan Pilkada terkait Pandemi COVID-19 Meningkat Dua Kali Lipat
Gedung Bawaslu (DOK. Bawaslu)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbarui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada 2020 dengan menyoroti kerawanan terhadap pandemi COVID-19.

Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin menyebut, saat ini ada 50 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi, dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada.

"Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir Juni 2020 yang menyebutkan 27 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi COVID-19," kata Afif dalam konferensi pers virtual, Selasa, 22 September.

Afif mengatakan, indikator untuk mengukur kerawanan tersebut di antaranya adanya penyelenggaraan pemilu yang terinfeksi COVID-19 dan/atau meninggal, lalu penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena wabah COVID-19.

Indikator lainnya adalah adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena COVID-19, serta adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemi.

"10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam aspek pandemi adalah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung," tutur Afif.

"Kemudian Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandar Lampung," lanjut dia.

Sementara, ada 126 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori rawan sedang, dan 85 kabupaten/kota dalam kategori rawan rendah pada konteks pandemi COVID-19.

Adapun, untuk provinsi dengan kerawanan pandemi yang paling tinggi berada di Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan terakhir Kalimantan Utara.

"Tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara berada dalam skor di atas 90 dari skor kerawanan maksimal 100," jelas dia.