Pasangan Calon Harus Tes <i>Swab</i> Ulang saat Pengundian Nomor Urut Pilkada
Ilustrasi/ Gedung KPU (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut dalam pilkada serentak 2020 akan dilakukan pada 23 September. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan bakal pasangan calon melakukan tes swab COVID-19 sebelum hadir ke kantor KPU setempat.

Pemeriksaan COVID-19 ini merupakan syarat yang pernah diterapkan saat masa pendaftaran bapaslon pada tanggal 4 hingga 6 September lalu.

"Pada pendaftaran kemarin, kami sudah mewajibkan bakal pasangan calon untuk swab. Nanti, sama dengan ketika kita melakukan nanti mekanisme penetapan dan pengundian nomor urut," kata Komisioner KPU Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI, Senin, 21 September.

Nantinya, bakal pasangan calon yang akan ditetapkan sebagai pasangan calon secara langsung di kantor KPU daerah harus memastikan hasil tes swab mereka negatif COVID-19.

"Nanti, kita harus pastikan bahwa mereka sudah negatif terlebih dahulu sebelum kemudian mereka hadir dalam pengundian nomor urut," tutur Ilham.

Sementara, jika ada salah bakal pasangan calon yang dinyatakan positif, maka nomor urut pasangan calon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya, setelah nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan. 

Ilham mengklaim pihaknya sudah mengatur sedemikian rupa agar kemudian protokol kesehatan pengundian nomor urut pasangan calon dipastikan dipatuhi oleh seluruh paslon.

"Sebelum melakukan pengundian pasangan calon, kami memanggil tim dari masing-masing pasangan calon agar tidak melakukan pengerahan massa untuk menghindari kerumumnan," tutur Ilham.