JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan pasangan calon untuk menjadikan alat pelindung diri (APD) menjadi bahan kampanye yang utama dalam Pilkada 2020.
APD yang bisa digunakan masyarakat tersebut di antaranya masker, hand sanitizer, sabun, hingga alat disinfeksi. Hal ini dimaksudkan untuk menekan penularan COVID-19.
"Kalau bisa, alat peraga utama yang kami ajukan adalah yang bisa memcegah atau memotong penularan. Kami sarankan masker hingga hand sanitizer dengan paslon nomor urut bukan hanya boleh, tapi diwajibkan," kata Tito dalam rapat dengar pendapat di DPR RI, Senin, 21 September.
BACA JUGA:
Tito juga menyarankan agar pasangan calon yang nanti berkampanye untuk menyerahkan tim suksesnya membagikan bahan kampanye APD secara masif dan door to door.
"Terhitung ada 738 bakal pasangan calon yang telah terdaftar. Kalau bisa 100 ribu saja setiap kontestan, maka ada 70 juta lebih APD yang akan terbagi," jelasnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai bahan kampanye diatur dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) perubahan dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang saat ini akan diundangkan.
Dalam revisi PKPU tersebut, diatur bahwa bahan kampanye bisa berupa selebaran, brosur, pamaflet, pakaian, penutup kepala, alat makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulism payung, hingga stiker.
Setiap bahan kampanye, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60 ribu. Selain bahan kampanye, diatur pula alat peraga kampanye seperti baliho, umbul-umbul, spanduk, billboard, dan videotron.