JAKARTA – Pakar komunikasi independen dari PBB, Jumat 11 Maret, menyatakan salah satu undang-undang Rusia yang memberi Moskow kekuatan lebih kuat untuk menindak jurnalisme independen. UU itu juga menempatkan Rusia di bawah "pemadaman informasi total" tentang perang di Ukraina.
Moskow, yang pasukannya menginvasi Ukraina pada 24 Februari, pekan lalu telah memblokir Facebook dan situs web lain dan mengesahkan undang-undang yang menjatuhkan hukuman penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan berita "palsu" dengan sengaja tentang militer mereka.
Langkah tersebut mendorong BBC, Bloomberg dan media asing lainnya untuk menangguhkan pemberitaan di negara itu. Namun BBC mengatakan akan melanjutkan pemberitaan berbahasa Inggris dari Rusia pada 8 Maret karena "kebutuhan mendesak untuk melaporkan dari dalam Rusia".
"Pengadopsian undang-undang 'berita perang palsu' baru-baru ini oleh Rusia adalah langkah yang mengkhawatirkan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menutup mulut dan menutup mata seluruh penduduk," kata tiga pakar independen PBB yang ditunjuk oleh badan hak asasi PBB, Dewan Hak Asasi Manusia, dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Reuters.
"... undang-undang itu menempatkan Rusia di bawah pemadaman informasi total tentang perang dan dengan demikian memberikan segel resmi persetujuan untuk disinformasi dan informasi yang salah," lanjut mereka.
BACA JUGA:
Para ahli, yang dikenal sebagai Pelapor Khusus tersebut, adalah Irene Khan, Clement Voule dan Mary Lawlor dan ditugaskan untuk melaporkan pelanggaran kebebasan berekspresi, hak untuk berkumpul secara damai dan situasi pembela hak asasi manusia.
Para pejabat Rusia mengatakan bahwa informasi palsu telah disebarkan oleh musuh-musuh Rusia seperti Amerika Serikat dan sekutunya di Eropa Barat dalam upaya untuk menabur perselisihan di antara rakyat Rusia. Mereka menyebut tindakannya di Ukraina sebagai "operasi khusus" untuk melucuti senjatanya, melawan apa yang dilihatnya sebagai agresi NATO dan menangkap para pemimpin yang disebutnya neo-Nazi.
Para ahli PBB juga meminta komisi penyelidikan internasional yang baru dibentuk dan yang dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi dan media oleh Rusia.