Polres Rejang Lebong Razia Knalpot Brong Sepeda Motor Pelajar
Petugas Satltantas Polres Rejang Lebong melakukan razia knalpot pelajar SMA di Kabupaten Rejang Lebong (Foto Polres Rejang Lebong Via ANTARA)

Bagikan:

REJANG LEBONG - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menggelar razia knalpot bising atau brong yang digunakan pelajar.

Kasat Lantas AKP Radian Andy Pratomo mengatakan, razia petugas menyusul banyaknya kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut yang melibatkan kalangan pelajar baik sebagai korban maupun pelaku.

"Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) dan Gakkum Satlantas Polres Rejang Lebong pada hari ini melakukan inspeksi langsung di parkiran SMA Negeri 2 Rejang Lebong dan masih menemukan beberapa sepeda motor pelajar yang menggunakan knalpot brong atau bising," kata Radian di Mapolres Rejang Lebong, Antara, Jumat, 11 Maret. 

Dia menjelaskan penggunaan knalpot brong atau bising ini tidak diperbolehkan karena mengganggu ketenangan masyarakat, seperti diatur Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan UU Lingkungan Hidup.

Untuk itu beberapa pelajar yang sepeda motornya mengenakan knalpot tidak standar tersebut pada tahap awal diberikan peringatan agar segera mengganti knalpot. Jika nanti knalpot tidak diganti maka pihaknya akan memberikan tindakan tilang.

Menurut dia, selain melakukan razia knalpot di SMA Negeri Rejang Lebong, pihaknya menyosialisasikan budaya tertib berlalu lintas kepada para pelajar di sekolah tersebut di mana kegiatan ini merupakan bagian Program "Police Goes to School" Polres Rejang Lebong.

"Dari kasus kecelakaan lalu lintas yang kita miliki, kebanyakan terjadi pada usia produktif sehingga perlu dilakukan penanaman budaya tertib berlalu lintas seperti memakai helm, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak kebut-kebutan di jalan raya," terangnya.

Dia berharap razia knalpot dan sosialisasi tertib berlalu lintas di kalangan pelajar yang dilakukan bersamaan pelaksanaan Operasi Keselamatan Nala 2022 ini nanti bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di usia produktif.

Sebelumnya, kasus laka lantas yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong sepanjang 2021 mencapai 71 kasus yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia, 27 orang luka berat, dan 61 korban luka ringan.