Bagikan:

KUPANG - Satgas COVID-19 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa acara pelantikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat NTT, Leo Lelo yang digelar di salah satu hotel di Kota Kupang tidak mendapatkan izin dari Satgas COVID-19.

"Sehingga ini akan kami bubarkan karena dapat menyebabkan kasus baru COVID-19 di Kota Kupang," kata Sekretaris Satgas COVID-19 kota Kupang Ernest Ludji di Kupang, Antara, Jumat, 11 Maret. 

Ada dua kelompok yang mengajukan permohonan untuk mengelar kegiatan yang bersifat kerumunan yakni Partai Demokrat NTT dan simpatisan mantan ketua DPD Demokrat NTT Jefri Riwu Koreh yang merasa bahwa kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan.

Ernest mengatakan bahwa pihaknya tidak mengizinkan dua kegiatan itu digelar karena menimbulkan kerumunan apalagi di tengah semakin meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Kupang. Dalam sepekan terakhir kasusnya mencapai 2.000an.

"Kami sudah berkirim surat ke kedua belah pihak dan isinya tidak mengizinkan kegiatan itu dan hari ini kami datang untuk mengecek langsung dan berkoordinasi dengan ketua panitia kegiatan pelantikan tersebut," ujar dia.

Sementara itu juru bicara panitia pelantikan Ketua DPD Demokrat NTT Sebastian Edo mengaku, pihaknya justru sudah mendapatkan izin langsung dari Satgas COVID-19 provinsi.

"Surat rekomendasi sudah kami kirimkan ke Satgas COVID-19 provinsi sudah keluar surat izinnya sehingga kami pun melaksanakan kegiatan ini, " tambah dia.

Sementara itu pantauan unjuk rasa penolakan dari massa pendukung mantan ketua DPD Demokrat NTT Jefri Riwu Kore masih terus berlangsung. Mereka menilai bahwa pelantikan tersebut tidak sah, selain itu pelaksanaan pelantikan itu juga melanggar prokes COVID-19.