BANDARLAMPUNG - Ketua Majelis Hakim Hendro menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun kepada Sri Wahyuni, terdakwa tindak pidana korupsi penggelembungan dana konsumsi makan dan minum di DPRD Pringsewu, Lampung.
"Meyakinkan secara sah terdakwa terbukti atas perbuatan tindak pidana korupsi," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung dilansir Antara, Kamis, 10 Maret.
Selain menghukum terdakwa dengan kurungan penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
"Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," kata dia.
Hal yang meringankan dalam putusan tersebut, terdakwa selama dalam persidangan berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan kerugian negara.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:
Dalam perkara tersebut, terdakwa yang merupakan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat di DPRD Pringsewu terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pringsewu, Median Suwardi melalui Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu, Marwan Jaya Putra menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dikatakan penasihat hukum terdakwa, Heri yang juga menyatakan pikir-pikir dalam putusan tersebut.