BANDUNG - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan kronologis penganiayaan kiai di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, oleh tersangka berinisial SR (33) dilakukan ketika korban sedang dalam kegiatan zikir di musala.
Menurut dia, pelaku mendatangi korban, yakni Kiai Farid Ashr Waddahr selaku Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah di musala setelah menanyakan keberadaan korban kepada istri korban di kediamannya. Ibrahim menyebut istri korban juga tak luput dari penganiayaan oleh pelaku.
"Jadi kejadiannya tiba-tiba, pada saat itu memang banyak jamaah di situ, dan memang banyak warga di situ, jadi kondisi korban sedang melaksanakan zikir," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 10 Maret.
Adapun pelaku melakukan penganiayaan dengan membacok Kiai Farid beserta istri dan santri di lingkungan Pondok Pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (8/3) malam.
Pelaku, menurut Ibrahim, memang merupakan warga di sekitar lingkungan pondok pesantren milik Kiai Farid. Menurut dia, pelaku diduga menganiaya kiai tersebut karena memiliki motif pemahaman agama yang berbeda.
BACA JUGA:
Setelah melakukan penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam, katanya, pelaku lantas diamuk oleh jemaah yang berada di lokasi beserta warga sekitar.
"Ditangkapnya oleh massa, makanya pada saat diamankan polisi dia kondisinya babak belur, karena massa yang menangkap," kata dia.
Saat ini, Kiai Farid beserta korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan. Sedangkan pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.