Bagikan:

JAKARTA - Barekrim Polri menyarankan seluruh korban investasi ilegal, termasuk dalam kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk membentuk kelompok atau paguyuban. Jadi ada pendataan kerugian yang dialami.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis, 10 Maret.

Dengan cara itu, peluang para korban untuk bisa mendapat hak atau pengembalian aset lebih besar.

Para korban dapat bersama-sama mengajukan permohonan pengembalian aset ke pengadilan. Dengan catatan ketika kasus itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Apakah uang itu akan diberikan ke mana, nanti kalau tidak disita oleh negara," kata Agus.

Cara ini akan lebih efektif daripada hanya seorang diri mengajukan permohonan. Bahkan, tak menutup kemungkinan bisa menimbulkan masalah baru.

"Jadi saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisir asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan karena kalau kelewatan, karena sampai kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian kan bisa menjadi masalah belakangan," kata Agus