JAKARTA - Laporan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer alias Noel, soal cuitan Denny Siregar ditolak Bareskrim Mabes Polri. Alih-alih mendinginkan suasana, Denny seakan menyarankan Noel melengkapi berkas laporan dengan bukti-bukti kuat agar bisa ditindaklanjuti oleh polisi.
Menurut Denny, hukum bukan berdasarkan asumsi atau emosi semata. Perlu bukti kuat telah terjadi tindak pidana dalam laporan agar berkas diterima dan gelar awal perkara diproses penyelidik polisi.
"Hukum itu bukan asumsi, bukan persepsi dan bukan emosi. Hukum itu bukti. Jadi, kuatkanlah bukti sebelum melapor ke polisi," kata Denny Siregar lewat akun Twitternya, @Dennysiregar7, Kamis 10 Maret.
Denny menilai laporan yang disampaikan ke polisi tanpa bukti dan hanya menonjolkan emosi semata bisa menjadi bomerang bagi yang melaporkan.
"Karena jika kamu membawanya dengan penuh emosi dan tanpa bukti, pedang hukum itu akan berbalik padamu nanti," ujarnya.
Seperti diketahui, Noel melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 9 Maret sore. Laporan tersebut imbas Denny dianggap melakukan provokasi di media sosial setelah Noel menjadi saksi peringan atas inisiatif sendiri dalam sidang dengan terdakwa Munarman.
Namun, laporan Noel terhadap Denny ditolak polisi pada Rabu 9 Maret. Substansi pasal yang disangkakan kepada Denny dianggap tidak tepat di Bareskrim Mabes Polri.
BACA JUGA:
Sebelum laporan dilayangkan ke polisi, Noel telah memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang diduga memperkeruh suasana dengan dalih mencemarkan nama baiknya. Noel tak mengungkapkan nama tetapi menegaskan pihak tersebut telah melanggar Undang-Undang ITE.
Dia bilang kesabarannya sudah melewati batas dengan dalih ada video maupun narasi menyudutkannya yang sudah banyak tersebar di media sosial maupun grup WhatsApp.
"Dari semua itu saya akan melakukan tindakan hukum siapa pun yang terlibat menyebarkan," ujar Noel dalam potongan video yang beredar di media sosial belum lama ini.