Bagikan:

SURABAYA - Dinas Sosial Kota Surabaya meminta warga melaporkan jika ada paksaan atau ancaman dari oknum yang memanfaatkan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk membeli bahan kebutuhan pokok di toko tertentu.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya terkait hal tersebut.

"Jika ada paksaan atau ancaman, warga bisa lapor melalui aplikasi Wargaku, Command Center 112, atau call center Dinsos Surabaya di nomor 03159174855," katanya di Surabaya, Kamis 10 Maret.

Selain itu, lanjut dia, sesuai dengan instruksi dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, warga juga bisa lapor dan hubungi call center Kemensos RI di nomor 08111022210, atau PT Pos Indonesia di nomor 081223330332.

Selain dengan Diskominfo Surabaya, Anna juga berkoordinasi dengan camat dan lurah se-Surabaya untuk memberi imbauan kepada masyarakat. Imbauan itu ada yang dikemas melalui videotron juga sosial media, tujuannya agar warga lebih mawas diri dari kasus ini.

Anna berharap, bagi warga yang sudah menerima BPNT agar memanfaatkan uang bantuan tersebut untuk dibelikan sesuai kebutuhan dan bisa membeli bahan pokok di toko apapun.

"Sesuai instruksi Kemensos, warga yang menerima diharapkan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Jadi jangan sampai uang bantuan yang diberikan itu digunakan untuk kepentingan lain," katanya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menyatakan jihad, setelah mendengar kabar adanya oknum yang memanfaatkan penerima BPNT untuk membeli bahan kebutuhan pokok di toko tertentu. Pemaksaan itu dinilai Eri tidak wajar dan harus ditindak tegas.

Eri menegaskan, adanya temuan itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. "Ini waktunya pemerintah turun. Ini yang namanya jihad fisabilillah. Kalau ada temuan seperti ini ya silahkan dilaporkan. Ini kan wong cilik kasihan, butuh uang malah dimanfaatkan," katanya.

Seharusnya, lanjut dia, uang BPNT Rp600 ribu yang diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI itu sepenuhnya hak penerima. Setelah diterima, warga MBR dibebaskan membeli bahan pokok sesuai kebutuhan tanpa adanya paksaan dari siapapun.