Jangan Main-main Selewengkan Uang, Inspektorat Awasi Penggunaan Anggaran COVID-19 Dana Desa
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

EJANG LEBONG - Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah mengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19 yang bersumber dari dana desa di daerah ini.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Zulkarnain Harahap mengatakan pengawasan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 yang dianggarkan dalam dana desa (DD) dilakukan agar tidak disalahgunakan mengingat nilainya cukup besar.

"Jadi kami harapkan masing-masing pemerintah desa atau pemdes tidak bermain-main dengan anggaran COVID-19, karena ini sudah menjadi perhatian khusus dan menjadi atensi pemerintah pusat," kata dia dikutip Antara, Rabu, 9 Maret.

Zulkarnain menjelaskan penyiapan anggaran penanganan COVID-19 yang bersumber dari DD ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No.7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan Perpres Nomor 104/2021 tentang Rincian APBN 2022.

Dalam Permendes PDTT ini menyebutkan dana desa tahun 2022 sebesar 40 persen diperuntukkan bantuan langsung tunai (BLT), 20 persen untuk program ketahanan pangan, 8 persen untuk penanganan COVID-19, dan 32 persen untuk kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.

Pengalokasian anggaran penanganan COVID-19 di setiap desa, kata dia, nilainya cukup besar sehingga masing-masing desa harus menggunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan.

Menurut dia, sekecil apa pun anggaran yang bersumber dari dana desa harus dipertanggungjawabkan sehingga pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaannya. Jika ditemukan ada indikasi penyalahgunaan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Anggaran ini diperuntukkan bagi penanganan COVID-19. Anggaran ini digunakan sebagai upaya percepatan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan memulihkan perekonomian masyarakat," katanya.

Terkait