Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut total kerugian kasus dugaan penipuan berkedok Binomo yang menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka mencapai Rp25 miliar. Nominal itu didapat dari pendataan belasan korban. Dari nominal kerugian itu, penyidik telah melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz yang diduga merupakan hasil kejahatan salah satunya mobil Tesla. Sementara untuk barang bukti di kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah bukti transfer, rekap deposit hingga bukti penarikan uang di Binomo. Hal tersebut disampaikan Gatot kepada wartawan, Rabu (9/3). Simak videonya berikut ini.