Rencana Penertiban Aset Lahan di Medan, PT KAI Minta Bantuan Panglima Andika
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa tiba di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (31/12/2021). (Antara/Luqman Hakim)

Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) sedang menghadapi masalah kepemilikan aset berupa lahan di Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang diduga dikuasai pihak swasta. Pihak KAI meminta bantuan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Jajaran direksi PT KAI kemudian melakukan audiensi menyambangi Panglima TNI. Ini kali kedua audiensi dilakukan terkait permasalahan yang sama.

"Tindak lanjut dari audiensi kami dengan Pak Dirut dengan Pak Jenderal beberapa waktu yang lalu. Hari ini kami akan memaparkan rencana permohonan bantuan dari Bapak Panglima terhadap PT KAI dalam rangka untuk penertiban aset kami yang dikuasi pihak swasta," kata Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI John Robertho, dikutip VOI dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu 9 Maret.

Dalam audiensi kedua ini jajaran direksi PT KAI menjelaskan lebih rinci permasalahan yang terjadi. Termasuk detail luas lahan yang menjadi sengketa hingga perencanaan untuk pengamanan dalam rangka eksekusi lahan tersebut.

Diketahui lahan milik PT KAI ini sudah melalui proses peradilan mulai dari pengadilan negeri, hingga putusan kasasi Mahkamah Agung. Meresponsnya, Panglima TNI akan lebih dahulu melakukan riset hukum tentang status peradilan perdata lahan milik PT KAI sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.

"Saya ingin melakukan komunikasi dahulu dengan Mahkamah Agung (MA). Apakah kemudian nanti pihak yang bersengketa ini kemudian akan mengajukan PK lagi atau tidak sehingga saya tahu persis ada posisi dari KAI ini sudah final, belum tentu. Kan lebih aman kita komunikasi ke MA karena saya tidak bisa serta merta mengeksekusi sebelum MA, kan ujungnya di MA," ujar Panglima TNI.

Komunikasi akan dilakukan langsung Panglima TNI kepada pihak MA guna mengetahui sejauh mana proses peradilan yang berlangsung agar tidak salah dalam bertindak.

"Jadi kita perlu hati-hati masa, kalau proses itu sedang berjalan kita tidak bisa begitu saja kemudian mengeksekusi. Kalau kita eksekusi kita berasumsi itu adalah milik kita. Ini lagi bersengketa berarti harusnya status quo," tutur Panglima TNI.