JAKARTA - Pemerintah menghapus tes RT PCR dan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan domestik atau dalam negeri pada semua moda transportasi.
Penghapusan syarat hasil negatif tes COVID-19 ini berlaku bagi pelanggan yang sudah menjalani vaksinasi dua dosis. Kebijakan ini juga berlaku bagi kereta api jarak jauh mulai hari ini.
"Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu, 9 Maret.
Joni mengungkapkan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022.
Lalu, syarat terbaru naik kereta api jarak jauh yang terbaru adalah pelanggan telah divaksin COVID-19 minimal dosis kedua. Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," tutur Joni.
Lalu, jika pelanggan baru divaksinasi dosis pertama, serta belum divaksin dengan alasan medis, mereka masih harus menyertakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan belum vaksin dengan kondisi medis tertentu ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
BACA JUGA:
Selanjutnya, syarat pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” ucap Joni.
Saat ini, kapasitas angkut KA Jarak Jauh sudah mencapai 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.
Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.