Bagikan:

SUKABUMI -  Kabar buruk bagi warga Sukabumi. Rupanya 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berstatus zona merah bencana. Mulai dari banjir, longsor, angin kencang atau puting beliung, pergerakan tanah, gempa dan lainnya.

"Seluruh kecamatan rentan terjadi bencana, namun yang membedakan jenis bencananya seperti di beberapa kecamatan rawan terjadi bencana banjir, kecamatan lainnya angin kencang dan lain sebagainya.  Masyarakat harus senantiasa waspada," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi dikutip dari Antara, Selasa, 8 Maret.

Menurut Marwan, bencana bisa datang kapan saja dan tidak bisa diprediksi. Sebab itu warga harus selalu waspada, apalagi kondisi cuaca yang tiap harinya turun hujan bisa memicu terjadinya banjir, longsor, angin kencang maupun pergerakan tanah.

Dalam beberapa hari terakhir, empat kecamatan di Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Curugkembar, Cisolok dan Cikakak diterjang bencana pergerakan tanah yang mengakibatkan ratusan jiwa mengungsi karena rumahnya rusak berat.

Saat ini, tim dari Geologi tengah melakukan penelitian dan pendataan terkait bencana pergerakan tanah. Hasilnya nanti akan menjadi rumusan untuk menentukan kebijakan ke depan, apakah lokasi yang terdampak pergerakan tanah warga harus direlokasi atau tidak.

"Penelitian ini untuk mengetahui penyebabnya terjadinya pergerakan tanah dan ketika sudah dipelajari bagaimana tindakan yang harus dilakukan nantinya akan dibuatkan kebijakan," tambahnya.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, dampak bencana pergerakan tanah di lima desa yang berada di empat kecamatan sebanyak 58 rumah rusak berat, 69 unit rusak sedang dan 64 rusak ringan.

Sementara jumlah jiwa yang terdampak sebanyak 196 jiwa dari 52 kepala keluarga mengungsi dan untuk yang terdampak sebanyak 202 kk atau 807 jiwa. Kemungkinan jumlah warga yang terdampak akan terus bertambah karena bencana pergerakan tanah ini semakin meluas.