Menpan RB Bikin Mitigasi untuk ASN di Area Rawan Korupsi, Apa Bentuknya?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (KemenPANRB)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2022. SE itu untuk menguatkan integritas aparatur sipil negara (ASN) di area rawan korupsi.

Menurut Menpan RB, SE tersebut bisa membuat seluruh ASN tidak menyalahgunakan anggaran di setiap program kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian serta pemerintah daerah (pemda).

"SE ini diharapkan semakin memperkuat bahwa alokasi anggaran harus benar-benar sesuai dengan rencana dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum ASN, karena para ASN dibentuk dalam suatu sikap yang berintegritas dan profesional," kata Menpan RB.

Dia menambahkan, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) juga harus mengutamakan terkait penggunaan alokasi anggaran di setiap kegiatan kementerian atau lembaga dan pemda.

"SAKIP mengedepankan bagaimana alokasi anggaran di setiap program atau kegiatan di K/L dan pemda tepat sasaran dan dampaknya dirasakan bagi masyarakat," sambungnya.

Dia juga mengimbau, seluruh ASN menindaklanjuti dengan serius SE tersebut, sehingga dapat mendukung upaya percepatan reformasi birokrasi dan membangun ekosistem Pemerintah yang bersih. "Semoga SE ini segera serius ditindaklanjuti oleh semua ASN," ujarnya, mengutip Antara.

Penerbitan SE yang diteken Tjahjo pada Selasa 8 Maret ini didasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Survei tersebut menemukan berbagai risiko korupsi di seluruh instansi pemerintah, antara lain berupa penerimaan gratifikasi atau suap, intervensi atau perdagangan pengaruh (trading in influence), korupsi pengadaan barang dan jasa, serta konflik kepentingan dalam mutasi atau promosi jabatan.

Dalam rangka menindaklanjuti hasil survei tersebut, Menpan RB meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah memperhatikan dan mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di lembaganya.

"Upaya ini juga harus dilengkapi dengan peningkatan komunikasi secara aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan, untuk selalu berhati-hati dan saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya korupsi," ujar Menpan RB dalam SE tersebut.