JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sejumlah provinsi di Pulau Jawa-Bali telah melewati puncak kasus COVID-19 varian Omicron. Namun, tren kenaikan masih terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Ada dalam tren penurunan yaitu Sulawesi Utara, Papua, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung beserta Riau,” kata Menko Airlangga saat Konferensi Pers PPKM secara daring, Senin 7 Maret.
Secara keseluruhan, kata dia, terdapat penurunan signifikan angka reproduksi kasus aktif di hampir seluruh pulau di luar Jawa-Bali meskipun sedikit di atas 1.
“Secara nasional turun dari 1,16 ke 1,09. Di luar Jawa-Bali, Nusa Tenggara 1,14, Maluku 1,1, Kalimantan 1,10, Sumatera 1,09, Sulawesi 1,09 dan Papua 1,08,” ujarnya, dikutip datri Antara.
Dari kasus konfirmasi harian di luar Jawa-Bali telah menunjukkan penurunan per 6 Maret sebanyak 8.158 kasus dari puncaknya pada 23 Februari yang lalu adalah 19.807 kasus. Untuk kasus aktif, puncaknya pada 3 Maret dengan jumlah 183.482, kemudian per 6 Maret terjadi penurunan menjadi 171.217.
BACA JUGA:
Kemudian untuk kasus kematian dari 91 kasus per Maret dengan CFR 2,61 persen dan sebagian besar pasien meninggal yang memiliki komorbid, lansia dan belum vaksinasi lengkap.
Terkait dengan bed occupancy rate (BOR) , tiga provinsi yang tinggi namun masih terkendali yaitu Sumatera Utara dengan kasus aktif 21.338, BOR 37 persen dengan konversi 21% persen. Kemudian, Kalimantan Barat dengan kasus aktif 15.603, BOR 44 persen dan konversi 25 persen. Serta, di Sulawesi Selatan terdapat kasus aktif sebanyak 15.131 dengan BOR 31 persen dan konversi 18 persen.
Selain itu, guna meningkatkan kasus sembuh COVID-19 varian Omicron, pemerintah menyediakan fasilitas isolasi terpadu dengan total 36.470 tempat tidur yang saat ini hanya terisi 10 persen saja.
"Ada beberapa yang 9 provinsi bor dari isoternya 0 dan beberapa isoternya masih tinggi adalah di Kaltim dan Kepri yaitu 49 persen dan 33 persen,” kata Airlangga.
Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan syarat tes PCR dan swab antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri dihapuskan.
Kepastian terkait kebijakan baru ini akan diterbitkan dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait dalam beberapa waktu dekat.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.