Rapat <i>Online</i> Pakai <i>Headset</i> Bisa Bikin Gangguan Pendengaran, Ini Cara Pencegahannya
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pandemi COVID-19 yang melanda saat ini mengharuskan kita melakukan rapat (meeting) secara online akibat adanya pembatasan kegiatan. Dalam rapat online ini, seringkali kita menggunakan headset agar dapat mendengar suara secara jelas.

Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Kepala Leher (Perhati KL) Indonesia mengatakan kegiatan rapat online menggunakan headset ini, jika berlebihan, bisa membuat gangguan pendengaran, lho.

Pengurus Pusat Perhati KL Indonesia, Jenny Bashiruddin menyebut penggunaan headset saat rapat online atau kegiatan lainnya perlu dibatasi untuk mencegah gangguan pendengaran.

Cara pertama, jangan menyetel volume secara maksimum. Kemudian, kita perlu istirahat dari penggunaan headset setidaknya satu jam sekali.

“Untuk penggunaan headset volumenya tentu tidak boleh besar-besar, setidaknya 60 persen dari volume yang ada,” kata Jenny dalam keterangannya, Minggu, 6 Maret.

Selain itu, perlu adanya pemeriksaan telinga secara rutin untuk membersihkan kotoran di dalamnya. Jika kotoran telinga dalam keadaan normal, pemeriksaan bisa dilakukan 6 bulan sekali.

"Tapi kalau serumennya (kotorannya) itu cepat mengeras, maka pemeriksaan dilakukan 3 sampai 4 bulan sekali," ungkap Jenny.

Pada prinsipnya, telinga itu terdapat kelenjar sebasea dan kelenjar serumen yang akan menghasilkan kotoran di sepertiga lubang. Sehingga, seharusnya kotoran tersebut bisa keluar sendiri.

Jika ingin dibersihkan, Jenny menyarankan untuk tidak menggunakan cutton bud. Sebab. hal itu akan merusak bagian dalam telinga. Sebaiknya, Jenny menyebut hanya bagian luar saja yang dibersihkan, di lap, dan tidak boleh sampai masuk ke dalam telinga.

“Kita tidak merekomendasikan untuk dibersihkan sendiri. Jadi, caranya kalau memang kotorannya cepat banget ada harus enam bulan sekali dibersihkan,” tutur dia.

Kemudian, diperlukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui tingkat pendengaran. Bagi pegawai dengan tempat kerja yang bising melebihi 85 desibel, maka pemeriksaan pendengaran dianjurkan 1 tahun sekali.

“Tapi kalau dia bekerja tidak di tempat bising, tentunya pemeriksaan pendengarannya tidak usah satu tahun sekali, bisa dua atau tiga tahun sekali,” imbuhnya.