JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut sinergi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu untuk menghalau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kolaborasi dua lembaga ini, sambung dia, diyakini dapat membantu negara mengejar seluruh aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi. Sebab, upaya pemberantasan korupsi bisa dibilang berhasil jika dibarengi dengan pemulihan aset negara.
"Peran KPK maupun peran pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan atau PPATK dalam kolaborasi Global sangat diperlukan," kata Mahfud saat menjadi pembicara kunci di acara Kick Off G20 Anti-Corruption Working Group yang ditayangkan di kanal YouTube KPK RI, Jumat, 4 Maret.
"Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi merupakan salah satu indikator keberhasilan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuhnya.
Mahfud menyebut dirinya kerap mendapatkan laporan dari PPATK tentang adanya pemindahan aset hasil korupsi dari dalam ke luar negeri. Karenanya, upaya perampasan aset dari para pelaku korupsi harus dilakukan.
Apalagi, para penjahat ini sebenarnya tak takut dengan hukuman penjara. Menurut Mahfud, ada hal lain yang sebenarnya lebih ditakuti pelaku korupsi yaitu penyitaan harta yang membuat mereka jatuh miskin.
"Yang ditakuti koruptor itu sebenarnya bukan penjara, tapi kemiskinan. Seolah-olah penjara tidak menjadi soal bagi mereka asal dompetnya masih tebal, anak dan istri masih hidup enak, masih bisa jalan-jalan ke luar negeri," tegasnya.
BACA JUGA:
Karena itu, Mahfud berharap langkah perampasan aset bisa dikejar aparat penegak hukum agar aset hasil korupsi yang disembunyikan tidak bisa digunakan tapi kembali ke negara untuk menggantikan kerugian yang ditimbulkan.
"Hal itu harus ditindaklanjuti secara nasional, regional, ataupun melalui forum internasional seperti momentum G20 ini," ungkapnya.
"Upaya tersebut diharapkan dapat mendeteksi modus-modus penyembunyian aset seperti modus transaksi dagang internasional, modus penyelundupan uang tunai, modus perdagangan saham, dan sebagainya," pungkas Mahfud.