Bareskrim Bakal Sita Tesla, Ferrari Hingga Rumah Milik Indra Kenz
Indra Kesuma/DOK via Instagram indrakenz

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mencatat sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang bakal disita terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus Binomo. Aset itu mulai dari mobil mewah hingga apartemen.

"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Maret.

Selain aset berupa kendaraan, penyidik juga akan menyita rumah hingga apartemen milik tersangka kasus Binomo tersebut. Di mana, aset itu berada di Medan dan Tangerang.

"Aset rumah yang berada di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih R 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang, dan apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta," kata Whisnu.

Aset lainnya berupa uang yang berada di empat rekening. Rekening itu pun telah dibekukan.

"Kemudian, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," kata Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah bersurat ke beberapa pihak dalam proses penyitaan aset milik Indra Kenz di kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Bersuratnya penyidik ini untuk memenuhi syarat administrasi dalam proses penyitaan.

"Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK, dan Korlantas, serta ke pengadilan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Selain memenuhi proses administrasi, tujuan bersurat kepada pihak-pihak tersebut guna mendapat persetujuan. Sehingga, setelah disetujui penyidik akan langsung melakukan penyitaan aset yang diduga hasil kejahatan.

"(Bersurat, red) Guna persetujuan penyitaan," kata Gatot.