Bagikan:

TANGERANG – Terdakwa Simon (24) yang dilaporkan ke polisi karena menjual kulkas berencana akan melaporkan ibunya, LF (45) perihal dugaan pemalsuan tanda tangan.

Setelah bebas dari hukuman penjara, Simon (24) berniat melaporkan ibu kandungnya, LF (45) Atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

“Dalam waktu dekat terdakwa (Simon) akan laporkan ibunya (atas dugaan) pemalsuan tanda tangan,” kata Kuasa hukum Simon, Muhammad Mualimin di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 24 Februari.

Mualimin menceritakan, bila LF telah melakukan pemalsuan tanda tangan agar dapat menjaminkan rumahnya untuk peminjaman uang senilai Rp500 juta. Kejadian itu terjadi pada tahun 2020.

“Jadi dia waktu itu gak merasa tanda tangan tiba-tiba rumahnya dijadikan jaminan untuk pinjam di BRI senilai 500 juta. Dia (Simon) tidak pernah tanda tangan tapi dia ada tanda tangan disuratnya atas nama dia. Itu diduga palsu,” katanya.

“Ya iya (ibunya), karena dia emang kan, kami menduganya iya karena dia meminjam ke bank itu. (jadi) Yang menikmati ibunya,” sambungnya.

Simon berencana akan berdiskusi dengan klientnya lebih lanjut perihal pemalsuan tersebut.

“Kami akan membriefing dulu, karena simon ini kan sebenernya merasa terzalimi, dia agak emosional. (Nanti) kalau sudah keluar kita langsung siap,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sorang wanita di Tangerang Selatan melaporkan anaknya, Simon (24) di Tangerang Selatan, dilaporkan oleh ibu kandungnya LF (45) atas tuduhan menjual kulkas bekas di rumahnya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam sidang kali ini yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Edy Toto Purba memvonis Simon selama tiga bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim saat sidang, Kamis, 24 Februari.

“Saya terima,” jawab Simon.