Bagikan:

JABAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karawang meminta ibu yang digugat anaknya karena kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris membangun komunikasi agar restorative justice bisa tercapai.

"Kami kan sudah membuka ruang RJ (restorative justice). Jadi ibu Kusumayati (terdakwa) sering-seringlah berkomunikasi dengan anak ibu, Stephanie (pelapor) atau pengacaranya," kata Nelly Andriani, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara anak gugat ibu kandungnya, di Karawang, Kamis 25 Juli, disitat Antara.

Hal tersebut disampaikan saat akan menunda persidangan, karena Kusumayati yang berstatus terdakwa mengaku sedang sakit saat ditanya kabarnya oleh majelis hakim.

Dalam kondisi sakit itu, Kusumayati tidak didampingi satupun pengacara.

Selanjutnya, majelis hakim perkara ibu yang digugat anaknya karena kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris menunda persidangan.

"Sehubungan ibu Kusumayati kondisinya sakit, dan tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (30 Juli)," katanya.

Majelis hakim menyampaikan bahwa hadir atau tidaknya pengacara Kusumayati pada sidang berikutnya, persidangan akan tetap dilanjut jika kondisi kesehatan Kusumayati membaik.

Sementara itu, Stephanie (pelapor) menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

Dalam kasus ini pihak terlapor yang kini berstatus terdakwa ialah sang ibu kandungnya, Kusumayati.

Surat keterangan waris itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.

Sehingga pada sidang berikutnya diagendakan untuk memintai keterangan pihak notaris dan pihak kelurahan.