Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kecurangan atau fraud klaim BPJS Kesehatan di rumah sakit dilakukan secara bersama-sama. Pemilik, manajemen, hingga dokter diduga melakukan pemufakatan jahat secara bersama-sama.

“(Yang lakukan fraud, red) biasanya pemilik, pokoknya dirut, pokoknya top manajemen dan beberapa oknum dokter,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan yang dikutip Kamis, 25 Juli.

Pahala mengatakan data soal fraud ini sudah dikantongi lembaganya setelah melakukan audit bersama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Peran komplotan sudah diketahui dan sudah disampaikan ke pimpinan komisi antirasuah.

“Sudah semua. Sebenarnya dari audit analisis, … plus kita ke lapangan (sudah, red) pulbaket (pengumpulan bukti dan keterangan) waktu itu,” tegasnya.

“Jadi sudah digambar semua, siapa, perannya apa, sudah jelas,” sambung Pahala.

Meski begitu, Pahala belum mau bicara soal penyelidikan sudah dijalankan atau belum. Katanya, urusan itu berada di ranah penindakan.

“Enggak tahu jangan tanya saya penindakan. Pokoknya dikirim ke sana,” ungkapnya.

KPK menyebut adanya dugaan fraud yang merugikan negara hingga Rp35 miliar. Peristiwa ini disebut terjadi di tiga rumah sakit dengan rincian dua di Sumatera Utara dan satu di Jawa Tengah.

Modus kecurangannya yang terjadi adalah berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.

Selain itu, rumah sakit ini menggelembungkan jumlah penanganan medis untuk mendapatkan keuntungan lebih. Sebagian temuan bahkan menggunakan nama peserta BPJS yang tidak pernah berobat untuk melakukan klaim.

Akibat temuan ini, komisi antirasuah menduga terjadi dua fraud. Rinciannya adalah phantom billing, yakni klaim tanpa ada pasien serta diagnosa medis yang tidak pas atau manipulation diagnose.