Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan yang dilakukan tiga rumah sakit masih dalam proses telaah. Langkah ini dilakukan setelah temuan tersebut masuk ke meja pimpinan.

“Sampai dengan saat ini penindakan masih melakukan penelahaan terkait klaim fiktif BPJS tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip Selasa, 30 Juli.

Tessa bilang proses telaah ini perlu dilakukan untuk memastikan kecurangan ini berhak ditangani komisi antirasuah sesuai Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019. “Yaitu melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan,” tegasnya.

“Dan/atau menyangkut kerugian negara senilai Rp1 miliar. (Jika unsur itu, red) terpenuhi maka besar kemungkinan akan ditangani KPK,” sambungnya.

Tapi, jika unsur itu tidak terpenuhi maka lembaganya tak bisa menangani dugaan kecurangan yang terjadi. “(Kami, red) akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain melalui bagian supervisi yang ada di KPK,” jelas Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut adanya dugaan fraud yang merugikan negara hingga Rp35 miliar. Peristiwa ini disebut terjadi di tiga rumah sakit yakni dua di Sumatera Utara dan satu di Jawa Tengah.

Temuan ini didapat setelah audit bersama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan.

Modus kecurangannya yang terjadi adalah berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.

Selain itu, rumah sakit ini menggelembungkan jumlah penanganan medis untuk mendapatkan keuntungan lebih. Sebagian temuan bahkan menggunakan nama peserta BPJS yang tidak pernah berobat untuk melakukan klaim.

Akibat temuan ini, komisi antirasuah menduga terjadi dua fraud. Rinciannya adalah phantom billing, yakni klaim tanpa ada pasien serta diagnosa medis yang tidak pas atau manipulation diagnose.