Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sudah mengetahui temuan fraud klaim BPJS Kesehatan yang merugikan keuangan negara.

Laporan sudah disampaikan setelah audit bersama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan.

“Jadi semua dokumen diambil, dilihat, digambar kira-kira gimana ini cara jalannya dan dipaparkan ke pimpinan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan seperti yang ditayangkan YouTube KPK, Kamis, 25 Juli.

Setelah mendengar pemaparan, sambung Pahala, para pimpinan disebut sepakat telah terjadi dugaan pidana.

“Nanti urusan siapa yang ambil apakah kejaksaan yang lidik atau KPK itu nanti diurus sama Pimpinan KPK,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut adanya dugaan fraud yang merugikan negara hingga Rp35 miliar. Peristiwa ini disebut terjadi di tiga rumah sakit dengan rincian dua di Sumatera Utara dan satu di Jawa Tengah.

Modus kecurangannya yang terjadi adalah berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.

Selain itu, rumah sakit ini menggelembungkan jumlah penanganan medis untuk mendapatkan keuntungan lebih. Sebagian temuan bahkan menggunakan nama peserta BPJS yang tidak pernah berobat untuk melakukan klaim.

Akibat temuan ini, komisi antirasuah menduga terjadi dua fraud. Rinciannya adalah phantom billing, yakni klaim tanpa ada pasien serta diagnosa medis yang tidak pas atau manipulation diagnose.