JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI, Dinas Perhubungan DKI, dan Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan penataan/kepatuhan hukum uji emisi kendaraan bermotor di 24 ruas jalan di Jakarta.
Namun, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Tiyana mengaku pihaknya tak akan memberi tahu di masa saja ruas jalan yang akan dilakukan sidak uji emisi kendaraan tersebut.
“Kegiatan akan dilaksanakan di 24 ruas jalan selama tahun 2022. Kita sengaja tidak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari jalan tersebut,” kata Tiyana dalam keterangannya, Rabu, 23 Februari.
Tiyana menyatakan, sidak uji emisi ini dilakukan untuk melihat tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.
Langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak mencemari lingkungan.
“Uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Uji emisi juga bermanfaat untuk mengukur kualitas mesin dari setiap kendaraan. Dengan menguji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan,” jelasnya.
BACA JUGA:
Dalam pelaksanaannya, petugas akan berjaga di 24 ruas jalan di Jakarta. Lalu, kendaraan dipinggirkan oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Petugas akan mengecek melalui aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.
Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus, akan diminta meneruskan perjalanan. Sementara, kendaraan yang belum melakukan uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta selanjutnya dilakukan pengujian.
Jika dinyatakan lulus, akan diberikan hasil lulus uji. Lalu, jika dinyatakan tidak lulus uji emisi, maka akan dilaporkan ke petugas kepolisian atau Dinas Perhubungan, lalu akan diberikan teguran oleh petugas.