JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menggelar uji emisi akbar secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan dan daerah penyangga Ibu Kota pada Senin, 5 Juni mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan, uji emisi akbar tahun 2023 ini penting untuk dimanfaatkan pemilik kendaraan bermotor. Mengingat, terdapat kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.
Kebijakan yang dimaksud Asep diantaranya sosialisasi penaatan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” kata Asep dalam keterangannya, Rabu, 24 Mei.
Kebijakan terkait kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, lanjut Asep, kedepannya akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum saat melintas di jalan raya.
"Pada tanggal 6 sampai dengan 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023 dan uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut. Pihak Kepolisian akan melakukan himbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” urai Asep.
Kebijakan kedua yakni pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.
Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta tersebut, disinsentif parkir akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta. Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.
"Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” ungkap Asep.
Kebijakan ketiga terkait pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
”Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Warga DKI Jakarta dan daerah penyangga Ibu Kota yang ingin mengikuti Uji Emisi Akbar 2023 secara gratis ini dapat mendaftar melalui link https://ujiemisi.jakarta.go.id/.
Uji emisi akbar gratis 2023 akan digelar di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tanggerang Selatan, Kabupaten Tanggerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada Senin, 5 Juni 2023.