Bagikan:

MALANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyatakan segera melakukan pemeriksaan terkait kasus pelancong atau wisatawan yang mengaku terpapar COVID-18 namun tetap melakukan aktivitas wisata di Kota Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo,  mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pekan ini, usai istri dari pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian dinyatakan negatif COVID-19.

"Terakhir sudah dilakukan swab, hasilnya negatif. Kami rencanakan kehadiran dalam minggu ini untuk pemeriksaan," kata Tinton dikutip Antara, Senin, 21 Februari.

Tinton menjelaskan, pemeriksaan pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian dan istrinya tersebut seharusnya dilakukan pada minggu lalu. Namun, dikarenakan istri dari pemilik akun Facebook tersebut masih positif COVID-19, sehingga pemeriksaan ditunda.

Saat ini, kedua orang tersebut masih berada di Samarinda, Kalimantan Timur. Keduanya diharapkan pada pekan ini bisa mendatangi Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait unggahannya di media sosial tersebut.

"Kemarin tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan karena masih positif. Agenda akan dilakukan pemeriksaan, statusnya belum tersangka karena belum diperiksa," ujarnya.

Akun Facebook Reza Fahd Adrian pada 27 Januari 2022, menyatakan dirinya batal untuk berlibur ke Bali, karena dinyatakan terpapar COVID-19 usai menjalani tes usap pada saat akan melakukan penyeberangan ke wilayah Bali.

Setelah hasil tes usap dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, pemilik akun tersebut kemudian tidak melakukan langkah penanganan berupa isolasi mandiri, melainkan memilih untuk berwisata di wilayah Kota Malang dan Kota Batu di Jawa Timur.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun Reza Fahd Adrian menyertakan foto pada saat berada di salah satu toko ritel modern yang ada di wilayah Kota Malang. Pada saat berada di salah satu toko ritel modern itu, ia mengaku masih terkonfirmasi terpapar virus Corona.

Akibat unggahan yang kemudian viral di media sosial dan berdampak kepada salah satu toko ritel modern yang ada di Kota Malang, pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui media sosial pada 8 Februari 2022.

Meskipun telah melakukan klarifikasi dan menyatakan permohonan maaf, ujar Tinton, proses hukum akan tetap berjalan. Pihak kepolisian akan mendalami kasus tersebut dengan Undang-Undang Karantina.

"Proses tetap berjalan, bagaimana pun juga permintaan maaf tidak menggugurkan (perbuatannya)," katanya.

Beberapa waktu lalu, kuasa hukum salah satu toko ritel modern Lai-Lai juga memberikan somasi terhadap pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian untuk melakukan permintaan maaf pada media, terkait unggahan yang merugikan toko modern tersebut.