Bagikan:

MALANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota akan memanggil pemilik akun media sosial Reza Fahd Adrian, seorang wisatawan yang mengaku terpapar COVID-19, namun tetap melakukan aktivitas wisata di Kota Malang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Eko Novianto mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pemilik akun Facebook Raza Fahd Adrian untuk memberikan klarifikasi.

"Polresta Malang Kota telah mengirimkan surat undangan kepada pemilik akun tersebut guna melakukan klarifikasi di Polresta Malang Kota terkait unggahan nya," kata Eko di Malang, Senin 7 Februari.

Eko menjelaskan, beredar nya unggahan yang dilakukan akun Facebook Reza Fahd Adrian tersebut, Polresta Malang Kota telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan digital. Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku.

"Polresta Malang Kota melakukan pemantauan digital dan telah mengantongi identitas pemilik akun yang bersangkutan," ujarnya.

Sebagai informasi, akun Facebook Reza Fahd Adrian pada 27 Januari 2022, menyatakan bahwa dirinya batal untuk berlibur ke Bali karena dinyatakan terpapar COVID-19 usai menjalani tes usap pada saat akan melakukan penyeberangan ke wilayah Bali.

Setelah hasil tes usap dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, pemilik akun tersebut kemudian tidak melakukan langkah penanganan berupa isolasi mandiri, melainkan memilih untuk berwisata di wilayah Kota Malang dan Kota Batu di Jawa Timur.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun Reza Fahd Adrian menyertakan foto pada saat berada di salah satu toko ritel modern yang ada di wilayah Kota Malang. Pada saat berada di salah satu toko ritel modern itu, ia mengaku masih terpapar virus Corona.

Bahkan, dalam akun tersebut ia juga menjelaskan sejumlah gejala yang dirasakan akibat terpapar virus Corona varian Omicron. Ia juga menyatakan bahwa sebelumnya pernah terpapar virus Corona varian Delta.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan bahwa identitas pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian telah diketahui. Pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan Kapolresta Malang Kota untuk segera meminta keterangan dari pemilik akun tersebut.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolresta. Sudah ada pemanggilan untuk datang ke sini. Saat ini saya belum mendapatkan banyak informasi," ujarnya.

Ia menambahkan, jika memang benar pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian tetap berwisata dengan status terkonfirmasi positif COVID-19, maka hal itu jelas melanggar Undang-Undang Tentang Karantina Kesehatan.

"Kita harus waspada, ada orang-orang yang jelas melanggar UU Karantina Kesehatan. Sudah jelas tahu bahwa dia COVID-19, tetapi malah keluyuran," ucapnya.

Akibat unggahan yang kemudian viral di media sosial tersebut, Pemerintah Kota Malang telah melakukan tracing atau pelacakan penyebaran virus Corona pada salah satu toko ritel modern yang dikunjungi oleh pemilik akun Reza Fahd Adrian tersebut.

Di toko ritel modern tersebut, ada sebanyak 30 orang karyawan yang menjalani tes usap antigen. Dari total 30 orang karyawan yang menjalani tes usap antigen tersebut, satu orang dinyatakan positif COVID-19.

Akibat adanya satu orang karyawan yang terpapar virus Corona hasil dari pelacakan tersebut, toko ritel modern yang ada di Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu harus ditutup sementara selama kurang lebih 14 hari.