Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus dugaan penipuan modus investasi robot trading Viral Blast Global. Dua petinggi perusahaan trading itu menjadi terlapor.

"Ditindaklanjuti di Ditreskrimsus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 21 Februari.

Selain itu, dalam proses penanganannya tim penyelidik masih mengumpulkan bukti dan petunjuk. Sehingga, kasus ini pun nantinya menjadi terang benderang.

Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh 15 orang yang menjadi korban. Total kerugian mencapai Rp400 miliar.

Laporannya terrgistrasi dengan nomor LP/B/908/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Februari.

"Baru kemarin dilaporkannya," kata Zulpan.

Dalam kasus itu dua petinggi Viral Blast Global dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Selain itu, Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.