Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah orang melaporkan kasus dugaan penipuan modus investasi robot trading Viral Blast Global ke Polda Metro Jaya. Di mana, kerugian yang dialami mencapai Rp210 miliar.

"Kami sudah buat laporan untuk para pelaku, para pimpinan PT Trust Global Karya," ujar kuasa hukum korban, Firman H. Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 23 Februari.

Dalam pelaporan, ada 5 orang terlapor. Mereka Direktur Utama, Komisaris Utama, dan tiga Komisaris PT Trust Global Karya.

Selain itu, dalam pelaporan tersebut para korban telah membuat dua laporan polisi (LP) dengan kerugian yang berbeda-beda. Namun, jika ditotal mencapai Rp210 miliar.

"Korban pak Hostar Rp150 miliar. Nah ini yang kedua pelapor atas nama ibu Erna Rp60 miliar," kata Firman.

Pengacara korban lainnya, Saiful Mukminin menyebut dalam kasus penipuan para terlapor menggunakan modus ponzi.

Skema ponzi merupakan modus investasi palsu dengan pola membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

"Semuanya skema ponzi dan untuk korban yang percaya legalitasnya yang ditawarkan menjadi korban dan banyak," kata Saiful.

DUa pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/955/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/956/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menerima pelaporan dugaan penipuan modus serupa yang dialami 15 orang. Dalam laporan, itu total kerugian mencapai Rp400 miliar.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/908/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Februari.

Dalam kasus ini pihak terlapor merupakan dua petinggi Viral Blast Global. Mereka diduga melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP. Selain itu, Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.