PT SIMP Diduga Timbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng, Polri Pastikan 30 Ribu Ton Bakal Didistribusikan di Deli Serdang
FOTO ISTIMEWA/Lokasi temuan minyak goreng di Deli Serdang Sumut

Bagikan:

JAKARTA - Satgas Pangan Polri menyatakan perusahaan yang kedapatan menimbun 1,1 juta kg minyak goreng akan mendistribusikan sebagian ke wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. Pendistribusian akan dilakukan selama tiga hari.

"Dari hasil pengawasan Satgas Pangan hari ini akan disebarluaskan ke masyarakat sebanyak 30 ribu ton akhirnya sampai Rabu seluruh minyak goreng di Sumatera Utara khususnya di Deli Serdang akan tersalurkan hingga hari Rabu," ujar Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin, 21 Februari.

Puluhan ribu ton minyak goreng itu akan didistribusikan ke seluruh pasar tradisional maupun modern. Pendistribusian dilakukan agar tak ada kelangkaan minyak goreng di masyarakat

"Ini barang yang ada di Deli Serdang disalurkan tiga hari melalui mekanisme pasar di seluruh pasar tradisional dan pasar modern," kata Whisnu.

Sementara perihal dugaan penimbunan, Whisnu menyebut pihaknya masih mendalaminya. Sebab, dalam aturan Perpres 71 tahun 2015 tindak pidana penimbunan bisa memenuhi unsur jika barang tak didistribusikan selama tiga bulan.

"Ada aturan di mana perusahaan yang menyimpan yang belum didistribusikan selama 3 bulan tidak disalurkan itu sebagai penimbun," katanya.

Sebelumnya, tumpukan minyak goreng yang ditemukan Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Deli Serdang, ternyata milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP). Tak tanggung-tanggung timbunan minyak goreng yang siap untuk dipasarkan itu berjumlah 1,1 juta kilogram.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Naslindo Sirait menyatakan alasan pihak perusahaan menimbun minyak goreng lantaran takut mengalami kerugian. Di mana, saat ini pemerintah telah menentukan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu.

"Waktu kita tanya kenapa ini tertahan begini, mereka menyampaikan keluhannya, takut rugi dengan HET sekarang," kata Naslindo.