Bagikan:

JAKARTA - Polisi memaparkan peran tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia bernama Wiyanto Halim (89) di Jakarta Timur. Mereka merupakan provokator hingga perekam aksi penganiayaan.

"Satreskrim Polres Jakarta Timur telah menetapkan tersangka tambahan sebanyak tiga orang pertama BJ, A dan HP ketiganya laki-laki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 21 Februari.

Untuk peran tersangka BJ, kata Zulpan, dia merupakan pengendara motor yang menjadi provokator. Sebab, dia mengejar mobil yang dikendarai Wiyanto Halim sembari terus membunyikan klakson.

"Peran BJ pemilik motor yang berboncengan dengan tersangka A. Dia membunyikan klakson berulang-ulang kali untuk menarik perhatian (warga sekitar, red) agar ikut mengejar," kata Zulpan.

Kemudian tersangka A. Dia disebut berperan mengejar dan meminta korban untuk menghentikan mobilnya. Saat kejadian dia dibonceng oleh tersangka BJ.

Terakhir tersangka HP yang berperan sebagai perekam aksi para pelaku mengejar korban. Bahkan, dari hasil pemeriksaan dia juga merupakan provokator.

"HP berteriak maling dan memvideokan dari awal dan sampai ke TKP, dia yang membuat video sampai viral, dan memprovokasi meneriakan maling," kata Zulpan.

Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sebab, tindakan mereka menyebabkan orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran

Terlepas dari peran ketiganya, total sudah sembilang orang yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Meski, polisi terus mengembangkan kasus tersebut.

"Saat ini sudah 9 orang tersangka terkait kasus pengeroyokan lansia yang diteriaki maling, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan," kata Zulpan.

Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim. Mereka TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18) dan F (19).